Sepak Terjang Mami Dewi, Waria yang Jual Belasan Cewek Muda ke Pria Hidung Belang di Lumajang
Dia ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di kawasan Lumajang ketika mengantarkan PSK-nya bertemu
Dari informasi tersebut, anggota pun memperoleh identitas mami Dewi.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri Digerebek, Pasang Tarif Rp 150 Ribu, 4 Orang Diamankan
Petugas kemudian mendatangi mami Dewi di hotel itu pada Kamis malam (1/4).
Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik mami Dewi, didapati adanya sebuah transaksi.
Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja mami Dewi menawarkan PSK nya kepada SW.
"Jadi mami Dewi menggunakan Whatsapp untuk menjajahkan PSK dan mencari pelanggannya," ujarnya.
Para PSK mami Dewi rata-rata wanita muda berusia 18-25 tahun.
Setiap transaksi mami Dewi mendapat upah dari pelanggannya sebesar Rp 200 ribu.
Polisi pun juga mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, 3 nomor sim card, dan 3 pack kondom yang digunakan mami Dewi untuk menjalankan bisnis prostitusi online.
"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari bisnis gelapnya," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Cynthiara Alona Tidak Bersalah Kasus Prostitusi Online Anak Dibawah Umur
Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Sementara, 4 orang lain yang digrebek saat bersama mami Dewi di hotel tidak ditahan polisi karena statusnya masih ditetapkan sebagai saksi.
Sekadar diketahui, mami Dewi ini merupakan panggilan dari seorang waria yang memiliki banyak jaringan dalam prostitusi online.
Prostitusi di Malang
Bisnis prostitusi online di Kota Malang terungkap. Seorang munckari diamankan pihak kepolisian. Inisialnya SPH. Orang mengenalnya sebagai Mama Sela. Usianya 25 tahun.
Mama Sela menggeluti bisnis prostitusi online bersama delapan pekerja seks komersial (PSK).