Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Negeri Tamilouw Maluku Tengah Tak Melarang Aktivitas Pendulangan Emas, Tapi Ada Syaratnya

Imbauan yang dikeluarkan berisi sebelas poin, salah satunya aktivitas penambangan hanya dilarang pada malam hari dan setiap Jumat.

Editor: Dewi Agustina
TribunAmbon.com/Lukman Mukadar
Babinsa Negeri Tamilouw Serda Yamin Pawae saat memberikan pengertian kepada 2 warga asal Jawa di lokasi pendulangan emas negeri Tamilouw, Sabtu (27/3/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

TRIBUNNEWS.COM, MASOHI - Warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah menolak pelarangan aktivitas pendulangan emas di desanya.

Pemerintah desa akhirnya tetap memperbolehkan warganya mendulang emas.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Inspektur Tambang Kementerian ESDM Adrian Wenno menyampaikan larangan melakukan aktivitas pendulangan di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

"Kami tidak bisa menghentikan keinginan warga untuk tetap melakukan aktivitas pencarian emas," kata Penjabat Negeri Tamilouw, Rajak Pawae kepada TribunAmbon.com, Sabtu (27/3/2021).

Pihaknya hanya mengeluarkan imbauan agar warga tetap menjaga keamanan lingkungan serta menjaga alam.

Imbauan yang dikeluarkan itu berisi sebelas poin, salah satunya aktivitas penambangan hanya dilarang pada malam hari dan setiap Jumat.

Berikut 11 poin imbauan Pemerintah Negeri Tamilouw:

• Menjaga protokol kesehatan

• Menjaga dan menghormati adat istiadat serta kebiasaan yang berlaku di Negeri Tamilouw

• Waktu pelaksanaan penambangan dimulai dari pukul 08.00 WIT hingga 17.00 WIT.

• Hari Jumat lokasi penambangan dinyatakan ditutup dari segala aktivitas dan akan dibuka kembali keesokan harinya.

• Tidak menerima orang perorang atau kelompok yang datang dari luar dengan maksud untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi dusun waelo yain.

• Untuk menjaga kesehatan masyarakat serta keamanan dan ketertiban, dilarang sama sekali melakukan aktivitas pada malam hari di lokasi atau areal penambangan dan tidak dibenarkan membawa keluar material batu dan pasir dari lokasi dengan alasan apapun.

Baca juga: Warga Tolak Penghentian Aktivitas Pendulangan Emas di Pantai Tamilouw: Bukan Kita Mencuri

Baca juga: Heboh Temuan Pasir Emas di Pantai Maluku, Ada Warga Sudah Kantongi 10 Gram Setelah Mendulang 4 Hari

• Masyarakat yang melakukan penambangan selalu memperhatikan serta mentaati batas-batas yang telah ditentukan agar tidak meluasnya pencemaran lingkungan.

• Masyarakat pengunjung dilarang meliput serta menyebarkan kegiatan masyarakat pada lokasi penambangan di media sosial.

• Dilarang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan alat serta zat-zat yang dapat merusak lingkungan seperti menggunakan mesin dompeng dan zat kimia seperti mercury air raksa serta zat-zat lain yang membahayakan.

• Bagi masyarakat yang memiliki lokasi atau dusun yang berada di pegunungan Dusun Waelo Yain dan Dusun Sawaloe agar selalu melakukan kontrol pada masing-masing dusun untuk mencegah terjadinya penggalian oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan apabila ada ditemukan kegiatan dimaksud segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Aktivitas mendulang di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/3/2021).
Aktivitas mendulang di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/3/2021). (TribunAmbon.com/Lukman)

• Bagi masyarakat dan pengunjung yang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua tidak dibenarkan untuk memarkir kendaraannya pada ruas jalan akan tetapi diparkirkan pada lokasi yang telah ditentukan.

Sementara sanksi jika masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan pada lokasi Dusun Main tidak menaati seluruh ketentuan maka segala aktivitas serta kegiatan penambangan ditutup demi kepentingan bersama.

Babinsa Cegat Warga Luar

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Negeri Tamilouw mencegat dua warga dari luar daerah yang hendak mendulang emas di bibir pantai Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.

"Saya menyampaikan kepada mereka untuk sementara masih dilarang untuk orang luar," ujar Serda Yamin Pawae kepada TribunAmbon.com di lokasi pendulangan emas, Sabtu (27/3/2021) siang.

Aktivitas mendulang di pesisir pantai Desa Tamilouw, Amahai, Maluku Tengah, Jumat (26/3/2021).
Aktivitas mendulang di pesisir pantai Desa Tamilouw, Amahai, Maluku Tengah, Jumat (26/3/2021). (TribunAmbon.com/Lukman)

Kedua orang itu didapati tengah berada di area pendulangan beserta alat dapur berupa wajan yang masih terbungkus plastik berwarna merah.

Setelah diberikan penjelasan, keduanya pun beranjak dari lokasi pendulangan.

"Sementara ini belum bisa menerima saudara yang dari luar desa untuk melakukan aktivitas pendulangan disini," tegas Babinsa.

Sementara itu, kedua warga itu mengaku telah menetap lama di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka pun menolak ketika ditanyakan tujuan datang ke bibir pantai yang kini dipadati ratusan warga itu.

Baca juga: Pendulang Emas Ilegal di KabupatenLuwu Bisa Memperoleh 10-20 Gram per Hari

Baca juga: Penemuan Emas di Pantai Maluku, Ahli Sebut Tak Ada Kandungan Emas di Laut, Jelaskan Kemungkinan Lain

"Dari Apui, saya Suyanto," ujar salah satu warga sembari pergi meninggalkan area tersebut.

Sebelumnya, pemerintah Desa Tamilouw mengeluarkan larangan bagi warga dari daerah lain untuk datang mendulang emas di lokasi tersebut dengan alasan keamanan dan ketertiban.

Warga setempat juga menolak permintaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku untuk menghentikan aktivitas pendulangan lantaran.

ESDM menilai, aktivitas pendulangan emas akan berdampak kerusakan lingkungan. Mereka pun khawatir akan penggunaan bahan logam berat yang berbahaya bagi lingkungan, seperti mercury dan sianida.

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Tak Larang, Pemerintah Negeri Tamilouw Hanya Batasi Pendulangan Emas di Hari Jumat dan Malam Hari

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved