Minggu, 5 Oktober 2025

Bocah Curhat ke Orangtua, Pahanya Kotor karena Cairan Lengket, Aksi Fotografer Cabul Terungkap

Seorang fotografer ditangkap dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun, yang tak lain anak bosnya.

Editor: Willem Jonata
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang fotografer ditangkap dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun, yang tak lain anak bosnya.

Fotografer tersebut berinisial SP. Usianya 26 tahun. Ia kini ditahan di Polsek Sagulung, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolsek Sagulung AKP Yusriady Yusuf menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut.

"Jadi pelaku ini karyawan orangtua korban yang memiliki usaha fotografi. Pelaku ini sebagai fotografer,"kata Yusuf, Sabtu (27/3/2021).

Aksi cabul pelaku ketahuan saat korban terlibat obrolan dengan orangtuanya.

Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Malang Terungkap, Muncikari Diamankan Polisi, Anak Asuhnya Belasan Tahun

Korban mengatakan bahwa pelaku mengotori pahanya.

"Jadi orangtuanya menanyakan kotornya seperti apa. Lalu anaknya mengatakan airnya lengket," kata Yusuf.

Mendengar laporan tersebut orangtua korban langsung curiga kalau anaknya jadi korban pencabulan.

Atas dasar pengakuan anak tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.

"Setelah kita terima laporan kita langsung mengamankan pelaku,"kata Yusuf.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Pengakuan pelaku

SP diketahui karyawan orangtua korban yang membuka usaha fotografi. Ia sering ke rumah korban. Bahkan sudah biasa menginap di sana.

Hubungan pelaku dengan keluarga korban sudah sangat dekat. Saking dekatnya, SP sering memandikan korban.

Pengakuan itu disampaikan tersangka usai diamankan Polsek Sagulung.

Baca juga: Pol PP Jaring Belasan PSK dari 4 Hotel di Serpong, Sebagian Korban PHK, Beroperasi Tanpa Muncikari

Sp diketahui sudah enam bulan tinggal di rumah korban dan bekerja kepada orangtua korban sebagai fotografer.

Saat orangtua korban pergi keluar rumah, Sp yang menjaga korban dan sering juga memandikannya.

Sp menceritakan dirinya sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak empat kali, saat orangtua korban tidak berada di rumah.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

"Selama Februari, saya lakukan hal yang sama. Tapi hanya lihat dan pegang- pengang kemaluan korban," kata Sp.

Dia mengatakan yang paling sering dilakukannya kepada korban adalah menempelkan kemaluannya ke paha dan kemaluan korban.

"Saya tidak memasukkannya, saya hanya menggesek saja," katanya.

Dia mengatakan dirinya melakukan hal itu karena sering melihat gambar-gambar di internet.

"Saya lihat foto-foto seksi di internet," kata Sp.

Dia juga mengatakan, selama enam bulan bekerja dengan orangtua korban dirinya mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulan.

"Gaji saya selalu dibayar, tinggal gaji bulan Februari dan Maret ini yang belum dibayar,"kata Sp.

Dia mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga mengku pasrah.

"Ya mau bagaimana, terimalah saya yang salah," kata Sp.

Sementara mengenai hal tersebut Kapolsek Sagulung AKP Yusriady Yusuf mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kita masih kembangkan, kita masih lidik apakah pelaku ada kelainan," kata Yusuf. 

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Tergoda Foto Cewek Seksi di Internet, Fotografer Nodai Anak Bos, Terungkap dari Air Kotor Lengket

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved