Sabtu, 4 Oktober 2025

Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Kediri Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tak butuh waktu lama untuk Polres Kediri menangkap pelaku di rumahnya setelah berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Surya Farid Mukarrom

TRIBUNNEWS.COM. SURABAYA - SP seorang kakek asal Ngadiluwih tega cabuli tetangganya yang masih di bawah umur.

Bukan hanya itu, korban juga merupakan seorang anak berkebutuhan.

Kasatreskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan, polisi awalnya mendapat laporan pertama kali dari ibu Kandung korban.

"Betul pada Rabu kemarin (10/3/2021) kami dapat laporan adanya tindak pidana pencabutan terhadap seorang anak dibawah umur AI," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Sabtu (27/3/2021).

Setelah melakukan proses penyelidikan polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pencabulan yang masih tetangga korban.

"Hasil pemeriksaan kami diketahui pada saat itu korban sedang bermain bersama temannya.

Baca juga: Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci

Sesaat kemudian pelaku menghampiri korban dan diajak ke rumahnya," jelas Iptu Rizkika.

Masih kata Kasatreskrim Polres Kediri, saat itu ibu korban sedang mencari korban di depan rumahnya.

"Karena biasanya korban ini berada di depan rumahnya.

Lalu ibu korban ini mencari korban di rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya.

Saat datang ke rumah pelaku, ibu korban kaget anaknya dicabuli oleh pelaku," ujarnya.

"Ibu korban marah melihat anaknya dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: FAKTA Sarang Prostitusi Panti Pijat di Kediri, Digerebek Malam Hari, Tisu Bersperma Jadi Bukti

Tak terima anaknya menjadi korban tindak asusila sang ibu melapor ke pihak kepolisian," imbuh Kasatreskrim Polres Kediri.

Sementara itu tak butuh waktu lama untuk Polres Kediri menangkap pelaku di rumahnya.

"Setelah berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat.

Kita lakukan penangkapan terduga pelaku di rumahnya," jelas Iptu Rizkika.

Saat ini pelaku harus merasakan dinginnya jeruji Polres Kediri.

"Pelaku kita kenakan dengan Undang - undang perlindungan anak dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bejat! Kakek di Kediri Tega Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus yang Masih Tetangganya Sendiri

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved