Jumat, 3 Oktober 2025

Emak-emak Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Modus Gunakan Mustika Sakti, Rugi Rp 33 Juta

Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi uang - Emak-emak Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Modus Gunakan Mustika Sakti, Rugi Rp 33 Juta 

Adapaun UU yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara 3 rekan pelaku yang nerinisial MN, RD dan AM, masih dalam pencarian.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Sidrap Ini Tipu Emak-emak di Parepare

(Tribun-timur.com/Darullah)

Berita lainnya terkait kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved