Mau Bayar Utang Akibat Kalah Judi, Pria di Sleman Ini Curi Mobil di Rumah Majikan
pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)
Motifnya karena ingin memiliki.
Saat ungkap kasus, pelaku yang masih anak-anak itu tidak ditampilkan.
"Pelaku anak ini kami titipkan di BPRSR (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja)," ujar Sri Pujo.
Pihaknya mengimbau, dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Bumi Sembada, warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
Sebab, pelaku pencurian selalu mencari kelengahan para korban. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terlilit Utang Akibat Kalah Judi, Pria Asal Cirebon Curi Mobil di Rumah Majikan