Minggu, 5 Oktober 2025

Tak Dapat Harta Gono-gini, Ainun Hancurkan Rumah Mantan Suami

Seorang mantan istri merobohkan rumah seorang pria dengan istri barunya di Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Editor: Hendra Gunawan
Mohammad Romadoni/Surya
Kondisi rumah Kasnan usai dirobohkan oleh mantan istrinya terkait harta gono-gini di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Hal itu terjadi gara-gara eks istrinya tak diberi kompensasi Rp 30 juta. 

"Permintaan dari Ainun pihak kedua minta kompensasi Rp 30 juta dari rumah itu yang dihitung sesuai harga sekarang sekitar Rp 60 juta dibagi dua," terangnya.

Namun dari pihak pertama tidak sanggup memenuhi permintaan itu karena tidak mempunyai uang dan pekerjaan tetap.

Mereka sempat bernegosiasi nilai kompensasi dari Rp 30 juta turun menjadi Rp 20 juta sampai Rp 10 juta.

Namun pihak pertama tidak mampu meski telah diberi tenggang waktu selama 5 tahun,"

"Ide pembongkaran rumah itu dari yang bersangkutan Mbak Ainun karena dia merasa itu haknya dan membangun rumah memakai biaya bersama," jelasnya.

Zainul berdalih pihaknya sudah menyarankan dalam mediasi agar tidak membongkar rumah.

Dia juga menyarankan lebih baik rumah itu diatasnamakan anak satu-satunya bernama Amilia (23) dari pernikahannya.

Namun terkendala sertifikat tanah yang merupakan warisan dari keluarga Kasnan.

Kemudian, dari pihak pertama tetap bersikukuh melakukan keinginannya jika tidak ada kompensasi Rp 30 juta maka jalan satu-satunya adalah membongkar rumah.

Kedua pihak akhirnya sepakat membongkar rumah seperti yang tertuang dalam surat perjanjian di atas kertas bermaterai.

"Ada surat pernyataan setelah rumah itu dibongkar nantinya dibagi dua," terangnya.

Pembokaran rumah ini terkesan tindakan arogan bahkan dinilai cacat hukum, apalagi tanpa disaksikan aparat penegak hukum.

Namun faktanya Pemdes memberikan restu pembokaran rumah yang ditempati Kasnan bersama istri (Dari pernikahan ketiga) dan dua anaknya dengan membubuhkan tanda tangan plus stempel Kades Trowulan dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak, pada Rabu 10 Maret 2021.

Bahkan pembongkaran rumah itu juga dikawal Kades dan Kepala Dusun Tegalan, Siti Alamah beserta 10 orang yang disewa oleh pihak kedua untuk membongkar rumah Kasnan, pada Minggu (14/3/2021) pagi.

"Ya, saya hadir bukan mengawal waktu itu saya diundang untuk menjelaskan lagi, kan saya sampaikan ke keluarga (Kasnan, Red) kalau memang bisa memenuhi kompensasi ini tidak akan terjadi pembongkaran," ucap Zainul.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved