Senin, 6 Oktober 2025

Kisah Aksi Koboi Oknum Polisi, Ditugasi Buru Penjahat di Pekanbaru Malah Menembak Wanita PSK

Seorang oknum aparat polisi terlibat dalam penembakan seorang wanita di tempat hiburan Grand Dragon

Editor: Hendra Gunawan
ISTIMEWA
Ilustrasi penembakan 

"Dan tentu hal-hal yang memberatkan tidak kita jadikan ringan," paparnya.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Kemudikan Mobil, Nyelonong Masuk Minimarket Tabrak Seorang Bocah Hingga Tewas

Jendral Bintang Dua itu menegaskan bakal memproses oknum polisi itu. Aparat kepolisian bakal memproses seadil-adilnya.

Agung tidak merinci status dari oknum polisi yang bertugas di bawah Polda Sumatra Barat tersebut.

Ia tidak menjawab saat awak media menanyai terkait oknum itu sedang bertugas atau tidak.

Oknum polisi tersebut sudah diamankan. Kasus oknum tersebut ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap AP (24), oknum polisi yang menembak wanita berinisial RO (31), pada Sabtu (13/3/2021) dini hari lalu.

Disampaikan Nandang, pada saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.

Baca juga: Almarhum Habib Mustofa Akan Dimakamkan di Masjid Nurul Musthofa Center Siang Nanti

Namun pada siang hari setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat WhatsApp (dokumen terlampir).

"Pada saat pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas," kata Nandang, Minggu (14/3/2021).

Lanjut dia, dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, akan tetapi senpi dipakai oleh tersangka Bripda AP.

Ternyata masa pinjam pakai juga sudah lewat, yakni terhitung 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.

"Dan tujuan bukan ke Pekanbaru, tetapi ke Rupit Palembang (dokumen terlampir) dan pinjam pakai senpi untuk pengawalan barang bukti," jelas Kapolresta Pekanbaru lagi.

Ia mengungkapkan, oknum polisi Bripda AP kini sedang menjalani penahanan.
Terhadapnya, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Dengan hukuman penjara 5 tahun," tegas Kombes Nandang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved