Senin, 6 Oktober 2025

Reka Ulang Kasus Pembunuhan Terapis di Mojokerto, Pelaku Habisi Korban saat Berhubungan Intim

kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 4 Februari 2021 lalu saat korban sedang melayani pelaku yang sudah jadi langganannya.

Editor: Sanusi
surya.co.id/mohammad romadoni
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi membeberkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap wanita pekerja terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MOJOKERTO - Bukannya membawa uang, pria hidung belang bernama M.

Irwanto (25) justru membawa parang karena mau bercinta secara gratis.

Alhasil, seorang terapis langganannya tewas usai ditebasnya.

Peristiwa itu terungkap saat pelaku menjalani rekontruksi kasus pembunuhan kepada terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah, Dusun/ Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu (10/3/2021).

Adapun kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 4 Februari 2021 lalu saat korban sedang melayani pelaku yang sudah jadi langganannya.

Total ada 22 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekontruksi kasus pembunuhan itu.

Tersangka membunuh korban bernama Ambarwati alias Santi (35) saat hubungan badan.

Tersangka asal Jombang tersebut menusuk punggung dan leher korban menggunakan parang.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan sebenarnya ada 30 adegan rekonstruksi.

Namun, tersangka hanya memperagakan 22 adegan di rumah pijat Berkah.

Dalam reka ulang itu, adegan paling krusial saat tersangka memperagakan adegan nomor 15 sampai nomor 23.

"Delapan adegan dilakukan di luar lokasi, yaitu tersangka berangkat dari rumah dan melarikan diri setelah membunuh korban," ungkap Deddy kepada SURYAMALANG.COM.

Dalam adegan pertama, tersangka sempat menonton video dewasa melalui handphone, kemudian berangkat ke rumah pijat Berkah.

Rekontruksi pembunuhan di rumah pijat Berkah, Dusun/ Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Rekontruksi pembunuhan di rumah pijat Berkah, Dusun/ Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. (SURYAMALANG.COM/M Romadhoni)

Tersangka sengaja tidak membawa uang untuk membayar jasa layanan pijat plus-plus bertarif Rp 300.000 sekali kencan.

Tersangka juga menyiapkan parang, dan dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam.

Baca juga: Usaha Velg dan Ban Hangus Dilalap Si Jago Merah, Yusrha Rugi Rp500 Juta: Jual Kiloan Sisa Besi Bekas

Baca juga: Tak Biasanya Bus Lewat Tanjakan Cae, Terungkap Kesepakatan Panitia dan Sopir Lewati Jalur Maut

Baca juga: Mengenal Pemeriksaan Fetomaternal dalam Kehamilan, Simak Penjelasan Dokter

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved