Pelaku Curas di Bali Ditembak Polisi Saat Berupaya Kabur, Kena Kaki dan Pantat
Keduanya pelaku curas yang menyebabkan perantauan asal Jember, Jawa Timur yang tinggal di wilayah Badung, Bali meninggal dunia
Jumlah kerugian materiil sekira Rp5.000.000, dan kerugian imateriil korban Ahmad Miskadi meninggal dunia dan anaknya Muhammad Budi mengalami luka-luka di tangan.
"Di Bali dia tidak ada pekerjaan, kami akan mendalami lebih lanjut dalam penyidikan, apakah baru pertama kali melakukan termasuk kami pelajari beberapa perkara yang sudah dilaporkan dan proses lidik akan disesuaikan," ujarnya.
Atas perbuatnya kedua pelaku diancam pidana pasal 365 ayat (4) KUHP dengan hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Seorang Buruh di Kuta Utara Tewas, Polisi Tembak Pantat dan Kaki Dua Pelaku Saat Hendak Kabur