Jumat, 3 Oktober 2025

Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung

Penyedia jasa pernikahan secara sirih ternyata sudah marak di Kota Semarang.

Editor: Endra Kurniawan
Pixabay.com/Takmeomeo
Ilustrasi menikah secara siri - Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung 

Dampak pernikahan siri ke anak yang dilahirkan tak dapat dibuktikan buku nikah dan sulit membuat akta kelahiran.

Anak tidak dapat gugat secara hukum haknya setelah orang tuanya bercerai.

Proses surat menyurat yang terhambat.

Perceraian tidak dapat menuntut hak gono gini, hak asuh anak, tunjangan nafkah setelah bercerai.

Sekaligus rentan digunakan untuk poligami.

Dari segi hukum, status anak hanya secara hukum perdata dengan ibunya.

Hal tersebut sesuai pasal 43 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Status anak juga tidak dapat mendapatkan warisan dari ayahnya sesuai aturan hukum tersebut.

"Sekalipun ketika di Tes DNA anak tersebut adalah anak kandung dari ayahnya," bebernya.

Selain itu, hak perempuan dalam perkawinan mengenai harta bersama atau harta gono gini sulit dilindungi karena menikah secara siri tidak ada buku nikah yang menjadikan pembuktian atas perkawinannya tersebut secara sah terdaftar oleh hukum negara.

Baca juga: Video Viral Driver Ojol Rela Terobos Banjir di Semarang Demi Antarkan Pesanan Makanan ke Pelanggan

Menurut catatan LBH APIK Semarang dari tahun 2019 hingga tahun 2020 menerima pengaduan dan melakukan pendampingan terhadap perempuan yang melakukan perkawinan siri sebanyak 10 kasus.

Berdasarkan assesment / konsultasi terhadap mitra bahwa alasan mitra memilih perkawinan secara siri karena mitra mengalami kekerasan seksual hingga hamil.

Mitra mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa seksual, psikis, fisik, dan penelantaran rumah tangga dari suami mitra (pelaku) yang menikah tercatat di KUA.

Namun mitra tidak tahan dengan perilaku pelaku dan pelaku mengusir mitra, dan mitra karena tidak mempunyai tempat tinggal dan saudara-saudara mitra tidak perduli dengan mitra maka mitra saat itu tinggal bersama dengan teman mitra.

"Untuk menghindari fitnah maka mitra bersedia menikah dengan teman mitra tersebut secara siri karena perkawinan mitra yang sebelumnya belum putus/ cerai secara negara meskipun pelaku sering mengucapkan talak," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved