Selasa, 7 Oktober 2025

Prostitusi Online, Belasan Remaja Diamankan Polisi, Muncikari Ditaksir Raup Rp 30 Jutaan Sebulan

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan belasan remaja perempuan lantaran berprofesi sebagai penjaja cinta untuk para pria hidung belang.

Editor: Sanusi
Tribun Jakarta
Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Mami Erika sebagai tersangka dalam kasus prostitusi di apartemen dekat Bandara Soekarno-Hatta, Senin (8/3/2021). Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 12 PSK wanita dari berbagai daerah di Jawa Barat, 7 pria sebagai calo dan 2 pria pelanggan. 

"Sudah berjalan tiga bulan, menggunakan media sosial untuk menggaet lelaki hidung belang melakukan prostitusi di kamar apartemen," ungkap Deonijiu De Fatima.

Deonijiu De Fatima mengatakan para PSK tersebut datang dari sejumlah kota di Jawa Barat.

Baca juga: KLB Dituding Ada Campur Tangan Istana, Jhony Allen: Moeldoko Tak Pernah Terpikir Jadi Ketum Demokrat

"Semua datang dari luar kota, dari Bekasi dan Purwakarta," sambung mantan Kasat Brimob Polda Metro Jaya ini.

Belasan wanita remaja PSK ikut diangkut personel Polres Metro Tangerang Kota.

Para wanita yang rata-rata masih remaja itu tertangkap mangkal di apartemen yang berdekatan dengan Bandara Soekarno-Hatta.

"Mereka melakukan istilahnya open BO, melalui media sosial Michat," sambung Deonijiu De Fatima.

Sekali kencan, para PSK ini mematok tarif Rp 500 sampai Rp 700 ribu.

Mami Erika diketahui menyewakan empat kamar di apartemen tersebut.

"Pelaku menyewakan empat kamar apartemen kepada wanita-wanita yang open BO."

"Satu bulan tarifnya Rp 2,5 juta," ungkap Deonijiu De Fatima.

Jika dikalikan 12 PSK, maka dalam sebulan Mami Erika mendapat untung sekitar Rp 30 juta.

Selain mendapat uang bulanan dari sewa kamar, Mami Erika juga mendapat jatah Rp 50 ribu dari satu tamu yang menyewa PSK-nya.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Sebut Tak Ada Bukti untuk Lakukan Penahanan, Polisi: Ada 4 Alat Bukti

Mami Erika juga mematok PSK yang berkencan bersama pelanggannya dengan sewa kamar Rp150 ribu per tiga jam. 

Deonijiu De Fatima meyakinkan, semua wanita penjaja cinta itu sudah dewasa dan tidak ada satu pun yang di bawah umur.

Tersangka Mami Erika disangka pasal 296 KUHPidana sebagaimana matapencahariannya menyediakan, mempermudah tindakan cabul.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved