Minggu, 5 Oktober 2025

Gara-gara Batal Nikahi Kekasihnya, Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta, Ini Cerita Lengkapnya

Cerita seorang pria berinisial AS (32) yang didenda Rp 150 juta gara-gara batal menikahi wanita datang dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Editor: Endra Kurniawan
Pixabay
Ilustrasi menikah - Gara-gara Batal Nikahi Kekasihnya, Pria di Banyumas Didenda Rp 150 Juta, Ini Cerita Lengkapnya 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang pria berinisial AS (32) yang didenda Rp 150 juta gara-gara batal menikahi kekasihnya datang dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Diketahui warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen itu telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).

Belakangan diketahui penyebab hukuman tersebut lantaran AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31).

SSL sendiri tinggal di Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: VIRAL Kisah Cinta Seorang Siswi Menikah dengan Gurunya, Sempat Pacaran 3 Tahun Lebih

Sanksi terhadap AS tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018. Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orang tua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Tak terima, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.

Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.

Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.

Baca juga: Ibunda Felicia Ungkap Janji Kaesang Menikahi Putrinya Hingga Bawa Nama Jokowi

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.

Pasalnya. rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan para tetangga.

"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved