Minggu, 5 Oktober 2025

Sopir di Aceh Tega Nodai Anak Tiri, Kini Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali atau Denda 1 Kg Emas Murni

Seorang sopir di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh berinisial RWN harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi rudapaksa - Sopir di Aceh Tega Nodai Anak Tiri, Kini Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali atau Denda 1 Kg Emas Murni 

Saat di Mapolsek, polisi langsung mengamankan RWN.

Saat ini, kasus itu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie, yang ditangani Unit II PPA Satreskrim.

Dikatakan, ancaman hukuman uqubat hudud tertuang dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 100 kali.

Atau membayar denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan penjara paling lama 100 bulan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi

(Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved