Kajari Pematang Siantar Jelaskan Dihentikannya Kasus 4 Petugas Pria Mandikan Jenazah Bukan Muhrim
SKP2 dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum
Kemudian, SKP2 dicabut bila ada putusan praperadilan atau telah mendapat putusan akhir pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.
"Dalam perkara yang dilimpahkan ke pengadilan salah satu unsur tidak terbukti maka itu bebas," kata Agustinus.
4. Tiga unsur tidak memenuhi
Ia menjelaskan, ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam kasus tersebut.
Antara lain unsur kesengajaan dalam pasal 156 huruf a junto pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
Dalam berkas perkara, keempat tersangka mengakui melakukan pemusalaran jenazah atas jenazah almarhumah Zakiah, dan ada membuka pakaian sampai telanjang.
Hal itu semata-mata bertujuan untuk membersihkan kotoran jenazah yang masih melekat di dalam tubuh.
Selanjutnya, kata Agustinus, dihubungkan dengan kondisi yang mendesak pasien suspek Covid-19, maka tidak menunggu waktu lama dalam penanganannya, dan perbuatan tersebut harus dilakukan.
"Sehingga dengan demikian niat jahat atau 'Mens rea' dari empat terdakwa untuk menodai agama Islam atau agama yang dianut di Indonesia, dengan cara memandikan jenazah wanita muslim yang bukan muhrim dan membuka pakaian sampai telanjang, tidak ditemukan adanya niat dari para terdakwa," jelasnya.
"Jadi kami simpulkan unsur ketidaksengajaan tidak ditemukan dalam perkara ini.
Para pelaku melakukan tugasnya pemusalaran pasien suspek Covid," katanya menambahkan.
Selain itu, unsur kesengajaan di muka umum dalam pasal 156 huruf a junto pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
Bahwa dari keterangan dari saksi dan para terdakwa melalui bukti surat dan berkas perkara, diperoleh fakta bahwa rumah sakit, khususnya ruang instalasi jenazah, bukan tempat umum.
Ruang instalasi jenazah Forensik RSUD Djamasen Saragih bebas dikunjungi untuk umum, namun tidak semua orang bisa memasukinya sehingga tidak bisa disebut sebagai tempat umum.
Baca juga: Tanggapi Kasus Narkoba Jennifer Jill, Nikita Mirzani: Jangan Judge Kalau Pakai Narkoba itu Jahat
Dalam unsur perkara ini, jelas Agustinus, yang terjadi di masa pandemi Covid 19 sebagaimana Perpers 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.