Selasa, 7 Oktober 2025

Duel Maut 2 Pengendara Avanza Dipicu Pesan Singkat, Saling Serang Pakai Pisau & Pistol, 1 Tewas

Dua pengendara Avanza terlibat duel di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.

http://www.ladbible.com
Dua pengendara Avanza terlibat duel di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung. 

Korban Julyadi (33) membawa pistol, sedangkan tersangka Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) berbekal pisau.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora menjelaskan kronologi kejadian itu.

Peristiwa bermula saat korban melintas di jalan raya Kota Agung dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BE 1569 VT warna putih.

Sementara pelaku yang membawa mobil Avanza BE 1971 VY warna hitam mendahului mobil korban.

Tak terima, korban membuntuti mobil pelaku.

Korban lalu melihat pelaku mampir di pinggir Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung untuk membeli rambutan.

Baca juga: Emosi Istri Ditampar saat Tagih Utang, Pria Ini Pukul Pedagang Pakai Helm & Tabung Gas hingga Tewas

"Kemudian korban berhenti dan menghampiri pelaku. Antara korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (22/2/2021).

Korban mendorong kepala pelaku berulang kali hingga hampir tersungkur ke tanah lalu terjadilah duel antara keduanya.

Pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau.

Lantas korban menembak pelaku sebanyak dua kali menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, tapi tembakan korban tidak mengenai sasaran.

Setelah itu korban terjatuh dan mengalami luka di bagian pangkal paha yang mengeluarkan banyak darah.

Setiba di Puskesmas Rantau Tijang, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru aktif, dua selongsong peluru kaliber 38, senjata tajam jenis pisau belati, mobil Toyota Avanza warna putih BE 1569 VT, pakaian, dan sandal.

Lalu barang bukti milik tersangka berupa satu senjata tajam jenis pisau badik, mobil Toyota Avanza, pakaian, dan sandal.

Polres Tanggamus mengamankan Herli Yansyah alias Yan Dirut (29), tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved