Seorang Mahasiswa Lecehkan Bocah 1 Tahun yang Dijaganya, Beraksi setelah Nonton Film Dewasa
Seorang mahasiswa berinisial NJM (18) diduga telah melecehkan bocah berusia satu tahun berinisial BRH.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa berinisial NJM (18) diduga telah melecehkan bocah berusia satu tahun berinisial BRH.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu setelah menonton film dewasa.
Mahasiswa ahasiswa semester II salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap aparat Polsek Kupang Tengah.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.
"Kasus itu dilaporkan orang tua korban di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah," ungkap Krisna kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021) malam.
Kasus pelecehan itu, kata Krisna, terjadi di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 19.00 WITA.
Krisna menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku diminta menjaga korban. Pelaku memang tinggal serumah dengan korban dan orangtuanya.
Baca juga: Ibu Kaget Lihat Putrinya Tidur Tanpa Celana Bersama Ayah Tiri, Ternyata si Bocah Dilecehkan
Baca juga: Ayah Lecehkan 5 Anak Kandung, Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, Kini Terancam Hukuman Kebiri
Baca juga: Ayah Tega Lecehkan Anak Kandungnya, Ngaku Tak Tahan Lihat Kecantikan Korban, Dilakukan Sejak 2018
Saat ibu korban sibuk memasak di dapur, pelaku menggendong korban sembari menonton film dewasa di ponselnya.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamarnya.
"Di sana pelaku melakukan hal tidak senonoh," ungkap Krisna.
Sang ibu yang mencari korban kaget melihat pelaku melecehkan anaknya di kamar. Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya.
"Tanpa banyak bicara, ayah korban lalu datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Krisna.
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kompas.com: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Nonton Film Porno, Mahasiswa Ini Cabuli Bocah 1 Tahun yang Sedang Dijaganya"