Minggu, 5 Oktober 2025

Candaan Berujung Petaka, Pelorotkan Celana Teman, Darsan Tewas Ditikam

Gara-gara cendaannya dianggap keterlaluan, seorang pria di Lahat, Sumatera Selatan tewas di tangan teman sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Junaidi pelaku penikaman Darsan jadi tahanan Polres Lahat 

TRIBUNNEWS.COM, LAHAT -- Gara-gara cendaannya dianggap keterlaluan, seorang pria di Lahat, Sumatera Selatan tewas di tangan teman sendiri.

Darsan (45) tewas ditikam oleh Junaidi saat menghadiri sebuah hajatan.

Selain berteman, Darsan dan Junaidi juga merupakan tetangga yang sama-sama warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Baca juga: DAHSYATNYA KECELEKAAN MAUT Pabatu, Pantas Saja 9 Orang Tewas, Sisi Kiri Toyota Avanza Remuk Dihantam

Baca juga: DETIK-DETIK Kecelakaan Maut Pabatu yang Tewaskan 9 Remaja Masjid, Avanza Coba Salip Mobil

Sebenarnya hanya bermaksud bercanda saat berusaha memelorotkan celana Junaidi.

Namun sang teman langsung naik pitam dan menghunus pisau.

Darsan tewas setelah ditikam Junaidi (44) yang satu desa dengan Darsan, tepat di bagian dada dengan senjata tajam jenis kuduk.

Baca juga: Duel Berdarah Saat Nonton Organ Tunggal di Muratara, Arpan Tewas Ditikam

Peristiwa berdarah ini sendiri bermula saat keduanya menghadiri undangan hajatan di desa setempat, Minggu (21/2/2021) malam.

Di lokasi hajatan keduanya bertemu bersama warga lain yang turut hadir.

Darsan, kemudian meloroti celana pelaku.

Sayangnya, candaan korban tersebut dianggap pelaku berlebihan hingga membuatnya naik pitam.

Baca juga: Seorang Pemuda di Muratara Tikam Pria Hingga Tewas Karena Tak Terima Kerap Disebut Gila

Pelaku seketika mencabut senjata tajam jenis kuduk di pinggangnya dan menikamkan ke dada korban.

"Korban ini maksudnya bercanda.

Namun pelaku menganggap berlebihan dengan meloroti celana saat hajatan," terang Paur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH Senin (22/2/2021).

Usai menerima tikaman korban terjatuh di tersungkur di lokasi yang sempat membuat warga lain histeris dan berusaha menolong korban.

Baca juga: Sopir Truk Tewas Ditikam Temannya di Cilincing, Korban Sempat Menyeberang Jalan Sebelum Tumbang

Sayang nyawanya tak terselamatkan.

Sementara pelaku pasca penusukan menyerahkan diri ke rumah kepala desa setempat.

"Dalam kesempatan ini kita mengimbau kepada warga agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran walau hanya sekedar bercanda,"imbau Polres Lahat. 

Pembunuh Samsul ditangkap

Pelarian Abdul Hafiz (31) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, berakhir.

Sebelumnya, Abdul tiga kali lolos dari sergapan polisi yang hendak melakukan penangkapan.

Adul merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Sulsaili alias Samsul (49) di hutan Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 18.30.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian pembunuhan tersebut pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekitar pukul 12.15.

Pelaku mendatangi korban di dusun III, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, sambil memegang sebilah senjata tajam jenis pisau.

Tanpa berkata kata, Ia langsung menyerang Sulsaili dengan menusukkan pisau kearah perut bagian atas sebanyak satu kali sehingga membuat korban jatuh terlentang ditanah.

Korban yang terkejut sempat melompat dari atas pondok (Pance) karena terkejut melihat pelaku datang.

Melihat hal tersebut, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Gunung Megang untuk dilakukan pengobatan.

Namun sekitar 10 menit dalam perawatan korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak Puskesmas Gunung Megang.

Melihat hal tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Mendapatkan laporan Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Setelah selesai dari TKP, sekitar pukul 14.00, Team trabazz dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH.MH dan Kanit Reskrim Ipda Subagio langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku akan tetapi ternyata pelaku tidak berada dirumah.

Lalu pada malam harinya sekira jam 22.00, Team Trabazz mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku tersebut pulang kerumahnya dan kembali dilakukan penggerebekan dirumah pelaku dan rumah orang tua pelaku tetapi pelaku tidak ada.

Keesokan harinya, Team trabazz kembali melakukan penggerebekan kembali dirumah pelaku dan orang tuanya tetapi tidak berhasil menemukannya.

Kemudian mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sedang sedang bersembunyi disebuah hutan dibelakang rumah pelaku yang berjarak sekitar 5 Km dari rumah pelaku tersebut.

Berbekal keterangan dari masyarakat tersebut team Trabazz langsung bergerak cepat menuju hutan yang dimaksud.

Setelah sampai dihutan yang dituju tersebut, kemudian Team trabazz yang dipimpin Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan dan kanit Reskrim Ipda Subagio langsung menyebar dan melakukan penelusuran jejak pelaku di hutan yang diduga dijadikan tempat persembunyian pelaku tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 18.30 ternyata pelaku benar berada didalam hutan tersebut dan kemudian berhasil diamankan oleh team Trabazz.

Selanjutnya pelaku tersebut langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatan pelaku tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan menjelaskan bahwa dari keterangan dari beberapa saksi yang di peroleh tersangka diduga melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah BG 5248 DAH, Celana pendek warna Biru milik korban, Jaket Sweater Hitam milik pelaku yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan dan batu pengasah pisau.

Sedangkan pisau jenis pisau sangkur yang digunakan pelaku tersebut, saat kejadian telah dibuang oleh pelaku ketika pelaku melarikan diri ke dalam hutan.

Atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia maka akan dikenakan pasal 353 ayat 1 dan 3 KUHP Sub 351 Ayat (3)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pembunuhan di Lahat Berawal dari Memeloroti Celana di Hajatan, Candaan Berujung

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved