Rabu, 1 Oktober 2025

Seperti Kompol Yuni, 2 Anggota Polsek Lumbis Ditangkap karena Narkoba, Terancam Dipecat

Dua anggota Polsek Lumbis ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap bersama seorang perempuan berstatus ASN.

Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Dua oknum Polisi Nunukan Kaltara yang diamankan Satreskoba, Brigadir EBP dan Briptu EWN, keduanya berstatus tersngka dengan barang bukti 50 gram sabu sabu. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polsek Lumbis, Brigadir EBP dan Briptu EWN, ditangkap karena kasus narkoba.

Keduanya diamankan Resnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, bersama seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), DR.

DR diketahui merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar mengatakan, kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2021 di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan.

Saat itu, DR baru saja turun dari kapal, pascamengambil narkotika golongan I jenis sabu sabu, seberat 50 gram, dari Pulau Sebatik.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit akan Tindak Tegas Kompol Yuni Cs, Sebut Tak Ada Toleransi

Baca juga: HARTA KEKAYAAN Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Hanya Punya 1 Mobil, Ada Utang Rp 340 Juta

"Keterlibatan kedua anggota polisi diketahui dari penangkapan tersangka bernama DR (32)."

"Hasil BAP menjelaskan jika barang bukti dipesan oleh tersangka Brigadir EBP, dengan nilai order Rp 10 juta," ujar Syaiful, melalui pesan tertulis, Sabtu (20/2/2021).

Syaiful menuturkan, dana untuk pemesanan narkoba, ditransfer ke rekening BRI atas nama DR, oleh Briptu EWN.

Briptu EWN merupakan rekan kerja Brigadir EBP di Polsek Lumbis.

"Ketiga tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskoba Polres Nunukan, dengan status dalam penahanan," ujar Syaiful.

Terancam dipecat

Untuk keterlibatan dua anggotanya, Syaiful menegaskan, polisi akan terus menyatakan perang terhadap narkoba.

Apabila ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apapun jenis barangnya, tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan derajat keterlibatannya.

Syaiful juga menjamin, ada penegakan secara internal, kedua oknum tersebut akan diberikan sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan.

"Akan ada sanksi administrasi sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)."

Baca juga: Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Kapolri Jenderal Sigit Keluarkan 11 Poin Instruksi kepada Kapolda

Baca juga: Berkaca Dari Kasus Kompol Yuni, Anggota Komisi III Ini Yakini Masih Ada Polisi yang Bermain Narkoba

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved