Gara-gara Tak Terima Diprotes Kerap Bertindak Kasar, Suami Tega Hajar Istri hingga Babak Belur
Gara-gara tak terima diprotes karena kerap berlaku kasar, seorang pria aniaya istri.
TRIBUNNEWS.COM- Gara-gara tak terima diprotes karena kerap berlaku kasar, seorang pria aniaya istri.
Pelaku berinisial HS (33) menghajar istrinya hingga babak belur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, pelaku melakukan penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Februari 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat berdua di dalam kamar dan berbincang, sang istri bertanya kepada HS mengapa dirinya sering berlaku kasar memukulinya.
Sang istri yang sedih pun melanjutkan perkataannya dengan mengatakan bahwa HS tak seperti mantan suaminya yang lalu.
"Kau sayang kah sama aku, kalau kau sayang kenapa sering mukul aku!!, Kenapa kau ini beda dengan laki (suaami) aku yang lain," tutur korban menyampaikan dalam laporannya.
Mendengar hal itu, HS pun naik pitam langsung memukuli sang istri dengan tangan kosong dan sebatang kayu bahkan hingga menginjak perut sang istri.
"Pelaku meninju mengenai pipi sebelah kiri di bawah mata, kemudian meninju lagi mengenai bibir, setelah itu perut di injak selanjutnya tangan dipilas kebelakang kemudian leher pelapor di cekik," ujar AKP Rully Jumat 19 Februari 2021.
Baca juga: 2 Tahun Berlalu, Polisi Korban Penganiayaan Kelompok Silat Itu Hanya Bisa Terbaring di Tempat Tidur
Baca juga: Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Pantai, Wajah Berlumuran Darah, Diduga Dianiaya dengan Benda Tajam
Baca juga: Ayah Aniaya Anak Kandung Usia 20 Bulan Gara-gara Cemburu, Tuduh Istri Selingkuh di Jakarta
"Selanjutnya pelaku memukul bagian paha sebelah kiri bagian belakang menggunakan kayu," lanjutnya.
Menerima laporan tersebut petugas melakukan visum, mendatangi TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Ketika petugas mendatangi rumah, pelaku tidak ada ditempat, kemudian petugas melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga pelaku agar bersedia menyerahkan pelaku.
"Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wib pelaku datang ke Polsek Pontianak Barat bersama anggota keluarganya menyerahkan diri, dari hasil introgasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, Hal itu dilakukan karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban saat berada berdua didalam satu kamar,"kata AKP Rully.
Atas perbuatannya, akan di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
(Tribun Pontianak/Ferryanto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Tak Terima Diprotes, Pria di Pontianak Tega Aniaya Istri Hingga Babak Belur