Sabtu, 4 Oktober 2025

Istrinya Dipanggil 'Adek Sayang' Andi Bacok Aktivis LSM Hingga Tewas

Gara-gara panggilan 'adek sayang' seorang pria di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan tewas berdarah-darah.

Editor: Hendra Gunawan
Alan Nopriansyah/Sriwijaya Post
Andi Trio Santoso (33) pelaku pembacokan oknum LSM di Kabupaten OKU Selatan saat diwawancara di Ruang Riksa Pidum, Satreskrim Polres OKU Selatan, Selasa (16/2/2021). 

gerbang Kantor BPKAD Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan tepatnya wilayah Desa Pelangki Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

Tersangka mengatakan, baru membina rumah tangga bersama istrinya Isna (47) selama lebih dari 3 bulan terakhir,

dan mulai membuka usaha warung nasi depan gerbang Kantor BPKAD Komplek perlantoran Pemkab OKU Selatan sejak sebulan belakangan ini.

Dikenal pendiam, pelaku yang keseharian banyak menghabiskan bekerja dikebun itu mengatakan, sama sekali tak mengenal korban.

"Setelah kejadian, didepan sudah ramai istri menyurug saya diam didapur, nanti dipanggil dia hingga petugas kepolisian tiba,"kata Dia lagi.

Menurut pelaku, ia bersama istri baru sebulan membuka usaha warung nasi diloaksi.

Tergolong baru ditempat usahanya, ia sama sekali tak mengenal korban sebelumnya.

Tersangka Andi menyebut tak bermaksud menghabisi nyawa pelaku, hendak memberi efek jera atas kelancangan korban terhadap istrinya,

namun pasca korban dikabarkan meninggal tersangka Andi mengaku menyesal dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, MH yang disampaikan Kanit Pidum Ipda Adrian Manaji SH mengatakan motif penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dilatari ketersinggungan pelaku terhadap korban.

"Pelaku A (33) tersinggung karena korban menggoda istrinya dengan memanggil 'adek sayang' secara spontan pelaku yang kebetulan

pelaku saat itu baru pulang dari kebun korban dikejar langsung membacok dibagian muka, telinga dan perut bagian kiri,"ujar Ioda Adrian.

Pelaku diamankan petugas pasca kejadian dikediaamannya bersama barang bukti (BB) sebilah pisau dan sepasang sepatu milik korban.

Korban dijerat pasal 338 subsider 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku kami terapkan pasal 338 subsider 354 ayat 2, untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Adrian.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved