Kamis, 2 Oktober 2025

Pria 25 Tahun Ditangkap, Ajak Cewek Kencan di Hotel tapi Bayarnya Pakai Uang Palsu

Seorang pria berinisial RT (25) ditangkap Polsek Regol karena menyimpan dan menggunakan uang palsu.

Tribun Jabar, Mega Nugraha
Seorang pria berinisial RT (25) ditangkap Polsek Regol karena menyimpan dan menggunakan uang palsu. 

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana.

RT mengaku tidak tahu uang yang dia bayarkan ternyata uang palsu.

Dia ditahan di Mapolsek Regol dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Ada yang bayar utang ke saya tapi saya enggak tahu uangnya palsu, baru tahu disini. Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kencan Sesaat, Pria Ini Lalu Bayar Cewek Pakai Duit yang Diraba Halus dan Licin, Ternyata Uang Palsu

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved