Selasa, 7 Oktober 2025

Detik-detik Wahyu Habisi Dwi Farica, Perkelahian Usai Hubungan Badan Pelaku Tikam Leher Korban

Wahyu Dwi Setyawan merupakan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu homestay di Jalan Tukad Batanghar

Editor: Hendra Gunawan
(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setiawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember. 

Namun saat mengambil barang milik korban, diketahui korban sempat melawan Wahyu Dwi Setyawan dan terjadi perkelahian.

Saat mendapatkan perlawanan, pelaku dengan sigap mengambil senjata tajam jenis kerambit di saku celananya yang saat itu ditaruh di atas kasur.

Pria yang sudah beristri dan memiliki anak itu kemudian menusuk leher korban beberapa kali, hingga korban tidak berdaya dan tergeletak di lantai kamar, korban saat ditemukan tidak memakai pakaian dan bersimbah darah.

emarin, kepolisian menggelar rilis penangkapan pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (
Kepolisian menggelar rilis penangkapan pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (23). Pelaku kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari di sebuah homestay Denpasar itu ternyata residivis kasus pencurian.

Menurut Djuhandani, selama di Bali, pelaku tinggal di Jalan Pulau Kawe, Denpasar.

Pelaku tinggal seorang sendiri, sedangkan anak dan istrinya tinggal di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, bersama mertuanya (keluarga istri).

Dikatakan, pelaku bekerja sebagai buruh peralatan bangunan di wilayah Denpasar.

Namun dikatakan Dir Reskrimum, sebelumnya pelaku juga bekerja sebagai driver ojek online (ojol) namun tidak melanjutkan.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat membawa handphone dan uang tunai korban sebanyak Rp 700 ribu.

Uang milik korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menyangkut uang, digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya untuk pulang kampung.

Pelaku sempat dua hari bekerja di sini sebagai buruh bangunan setelah melakukan pembunuhan.

Sebelum memutuskan untuk pulang ke kampung," kata Djuhandani.

Djuhandani mengatakan pelaku tidak memiliki dendam dengan korban.

"Tidak ada dendam. Sebelumnya korban sudah ditarget oleh pelaku, walaupun baru kenal satu hari dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat," tambahnya.

"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP. Selain Pasal 365, ia juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari tempat kosnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved