Selasa, 30 September 2025

Dihajar Anaknya yang Sedang Mabuk dengan Kursi, Wanita 58 Tahun Ini Diam & Tidak Teriak Minta Tolong

Seorang pria bernama Ari Wibowo (32) harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga telah menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi KDRT - Dihajar Anaknya yang Sedang Mabuk dengan Kursi, Wanita 58 Tahun Ini Diam & Tidak Teriak Mita Tolong 

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, tersangka penganiaya ibu kandung ini sudah dibekuk dan dijebloskan kedalam jeruji besi Polres setempat.

Anak durhaka itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara lima tahun.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"tandas Ryan WRP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gara-gara Disuruh Nyalakan Obat Nyamuk Tak Segera Dilaksanakan, Wanita di Magetan Dianiaya Anaknya  dan suryamalang.com dengan judul Kronologi Pria Mabuk Hajar Ibu Kandung di Magetan, Bermula dari Perintah Nyalakan Obat Nyamuk 

(Tribunjatim.com/Doni Prasetyo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan