Jumat, 3 Oktober 2025

Detik-detik Pemuda Pengangguran Bunuh dan Rudapaksa Wanita Pedagang Sayur Usai Pesta Miras di Serang

Marsah (43) seorang pedagang sayur di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban pembunuhan sekaligus tindak asusila pria pengangguran berinisal AR (24).

Penulis: Adi Suhendi
(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Ar (24) pemuda pengangguran pelaku pembunuhan dan tindak asusila terhadap penjual sayur di Serang, Banten. (KOMPAS.com/RASYID RIDHO) 

"Kemudian, tersangka kembali lagi untuk memperkosa korban yang telah meninggal dunia di sawah tersebut," ujar AKBP Mariyono dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kabupaten, Jumat (12/2/2021).

Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono dan anggotanya merilis tersangka AR (21) dan barang bukti kasus pembunuhan wanita pedagang sayur, Marsah, di Mapolres Kabupaten Serang, Jumat (12/2/2021). Marsah (43) ditemukan tewas dengan luka lebam pada leher dan punggung di selokan di Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/2/2021) pagi.
Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono dan anggotanya merilis tersangka AR (21) dan barang bukti kasus pembunuhan wanita pedagang sayur, Marsah, di Mapolres Kabupaten Serang, Jumat (12/2/2021). Marsah (43) ditemukan tewas dengan luka lebam pada leher dan punggung di selokan di Desa Parigi, Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (9/2/2021) pagi. (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Setelah itu, pelaku kembali menarik tubuh korban dengan niatan membuang pelaku ke aliran sungai kecil di dekat lokasi untuk menghilangkan jejak.

Setelah itu pelaku pun langsung melarikan diri.

Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB jasad korban ditemukan yang tengah melintas ke arah Pasar Cikande.

Temuan tersebut pun langsung dilaporkan kepada pihak Polsek Cikande.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari lokasi kejadian polisi menemukan sandal pelaku yang tertinggal dilokasi.

Bermodal petunjuk tersebut, akhirnya polisi membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.

Tembak kaki pelaku

AR ditangkap tim Resmob Polres Serang Kabupaten di sebuah gubuk di Kawasan Langgeng Sahabat, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kamis (11/2/2021) pukul 11.50 WIB.

Lokasi penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi temuan mayat Marsah.

"Alhamdulilah dalam kurun waktu 3 x 24 jam, tepatnya pada Kamis kemarin pukul 11.50 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pada saat tidur di rumahnya yang tak jauh dari sana," ujar Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono.

Baca juga: Kumpulan Resep Telur Dadar: dari Telur Gulung Nori hingga Telur Panggang Sayur

Polisi terpaksa menembak kaki AR karena berusaha kabur saat hendak dilakukan penangkapan dan diberi tembakan tembakan peringatan.

AR berusaha kabur setelah mendengar gerakan kedatangan polisi.

"Pelaku sempat kabur ke daerah lain dan kembali lagi ke rumahnya. Pada saat kembali tersebut, kami pun melakukan pengejaran," ujar Mariyono.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunbanten.com/ kompas.com/ Marteen Ronaldo Pakpahan/ Rasyid Ridho)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved