Detik-detik Pemuda Pengangguran Bunuh dan Rudapaksa Wanita Pedagang Sayur Usai Pesta Miras di Serang
Marsah (43) seorang pedagang sayur di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban pembunuhan sekaligus tindak asusila pria pengangguran berinisal AR (24).
"Kemudian, tersangka kembali lagi untuk memperkosa korban yang telah meninggal dunia di sawah tersebut," ujar AKBP Mariyono dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kabupaten, Jumat (12/2/2021).

Setelah itu, pelaku kembali menarik tubuh korban dengan niatan membuang pelaku ke aliran sungai kecil di dekat lokasi untuk menghilangkan jejak.
Setelah itu pelaku pun langsung melarikan diri.
Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB jasad korban ditemukan yang tengah melintas ke arah Pasar Cikande.
Temuan tersebut pun langsung dilaporkan kepada pihak Polsek Cikande.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari lokasi kejadian polisi menemukan sandal pelaku yang tertinggal dilokasi.
Bermodal petunjuk tersebut, akhirnya polisi membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.
Tembak kaki pelaku
AR ditangkap tim Resmob Polres Serang Kabupaten di sebuah gubuk di Kawasan Langgeng Sahabat, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kamis (11/2/2021) pukul 11.50 WIB.
Lokasi penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi temuan mayat Marsah.
"Alhamdulilah dalam kurun waktu 3 x 24 jam, tepatnya pada Kamis kemarin pukul 11.50 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pada saat tidur di rumahnya yang tak jauh dari sana," ujar Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono.
Baca juga: Kumpulan Resep Telur Dadar: dari Telur Gulung Nori hingga Telur Panggang Sayur
Polisi terpaksa menembak kaki AR karena berusaha kabur saat hendak dilakukan penangkapan dan diberi tembakan tembakan peringatan.
AR berusaha kabur setelah mendengar gerakan kedatangan polisi.
"Pelaku sempat kabur ke daerah lain dan kembali lagi ke rumahnya. Pada saat kembali tersebut, kami pun melakukan pengejaran," ujar Mariyono.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunbanten.com/ kompas.com/ Marteen Ronaldo Pakpahan/ Rasyid Ridho)