Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Pembunuhan Gadis Cilik di Nias Selatan, Anak Pelaku yang Berusia 8 Tahun Jadi Saksi Kunci

Pembunuhan sadis yang menimpa seorang gadis cilik berusia 7 tahun terjadi di Nias Selatan, Sumatera Utara.

Penulis: Adi Suhendi
Polres Nias Selatan
POLRES Nias Selatan menunjukan pelaku pembunuhan anak tujuh tahun bernama Petra Deswindasari Laia, Kamis (11/2/2021). 

Saat ditemukan kondisinya cukup memprihatinkan, dimana kepala korban terdapat luka seperti bekas di bacok.

Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak kepolisian.

Baca juga: Gempar! Penemuan Mayat Gadis Cilik Dalam Karung Plastik di Nias Selatan

Mendapati laporan tersebut, kepolisian pun melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya polisi menetapkan Aluizaro Laia sebagai tersangka dan menangkapnya.

Tersangka ditangkap, Rabu (10/2/2021) sekira pukul 09.00 di Desa Hili’orodua, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, Sumatera Utara.

Anak pelaku jadi saksi kunci

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menjelaskan sebelum melakukan aksinya, pelaku awalnya mendekati korban.

Kepada korban saat itu, pelaku meminta dipijat dengan iming-iming memberikan uang Rp 1.000.

"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian. Karena dikasih uang 1.000 enggak diterima anak ini, baru dicekiklah anak ini," kata Kapolres dalam jumpa pers, Kamis (11/2/2021).

Ambat menyebutkan saksi kunci dalam kejadian ini adalah anak kandung pelaku yang berumur 8 tahun yang melihat kejadian tersebut.

Kemudian pelaku dengan ganasnya memukul kepala korban dengan batu berulang kali.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Dibunuh Teman, Diduga Terkait Jual Beli Gamelan

"Awalnya ada orang dicurigai tetangga depannya, saksi-saksi juga dibawa, anak pelaku ternyata melihat kejadian. Anaknya sendiri yang melihat dan bilang bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu beberapa kali sampai pecah kepalanya," katanya.

Selanjutnya, Ambat mejelaskan pelaku Aluizaro memasukkan jasad korban ke dalam goni dan menentengnya sejauh 1 kilometer menuju perbukitan dengan berjalan kaki.

"Kemudian memasukkan ke goni baru digendong. Dia dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh 1 km dari TKP dengan jalan kaki," katanya.

Lebih lanjut, Ambat menjelaskan bahwa dari hasil visum korban tidak ditemui tanda-tanda kerusakan alat kelamin.

"Hasil visum enggak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved