Dulu Digerebek saat Berduaan dengan Anggota Dewan, PNS Ini Kini Ditangkap karena Penipuan
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Eko Aapriliana Wahyuningtyas (40) ditangkap Personel Satreskrim Polres Tulungagung.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Eko Aapriliana Wahyuningtyas (40) ditangkap Personel Satreskrim Polres Tulungagung.
Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan.
Dulu, Lia sapaan akrabnya, pernah digerebek saat sedang bersama anggota dewan.
Diketahui, modus penipuan yang dilakukan Lia adalah mengaku bisa memasukkan orang menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang.
Namun setelah uang diterima, janji itu tidak pernah terwujud.
Dari catatan kepegawaian, Lia sudah 6-7 bulan tidak masuk kerja.
Sebelumnya sudah sering tidak masuk kerja, saat ada permasalahan dengan korbannya.
Baca juga: Viral PNS Mirip Boneka Barbie, Punya Wajah Tirus dan Mata Besar, Ngaku Tak Pernah Operasi Plastik
Baca juga: Guru PNS Rudapaksa Siswi SMP Selama 3 Tahun, Beri Obat Anti Hamil hingga Dimingi-imingi Nilai Bagus
“Waktu itu kami sempat menasihati, karena sehari dia masuk, dua hari kemudian tidak masuk,” terang Camat Kauman, Wahiyd Masrur, saat dihubungi lewat telepon, Minggu (7/2/2021).
Sikap Lia yang jarang masuk itu sudah terjadi sebelum ada pelaporan dari korban.
Wahiyd sempat melakukan prosedur pemanggilan pertama hingga ke-3.
Wahiyd selaku atasan juga melakukan BAP terhadap Lia, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami sudah lakukan BAP pertama hingga ke-3. Kami lakukan semua prosedur kepegawaian, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Wahiyd.
Lebih jauh mantan Camat Tanggunggunung ini mengungkapkan, Lia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebab menurut aturan kepegawaian, tidak masuk selama 60 hari secara berturut-turut atau akumulasi, maka ancamannya adalah pemecatan.
Namun sekali lagi, Wahiyd mengaku akan melakukan semua prosedur pemecatan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.