Dikira Musuhnya, 10 Anggota Geng Keroyok 2 Pelajar, Korban Terkena Sabetan Gir dan Pedang
Dua orang pelajar SMK di Kota Yogyakarta menjadi korban pengeroyokan oleh anggota geng.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Polresta Yogyakarta kembali membekuk geng klithih di DI Yogyakarta karena menyabet dua pelajar di awal Januari 2021
Enam orang anak yang berhadapan dengan hukum itu akan dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.
Ancaman hukuman yang bakal diterapkan bisa lebih dari 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Anggota Geng Sabet Dua Pelajar di Mantrijeron Yogyakarta, Pelaku Gunakan Gir dan Sajam
(Tribunjogja.com/Ardhike Indah)