Jumat, 3 Oktober 2025

Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PLTG Namlea yang Menjerat Pengusaha Ferry Tanaya

Dalam kasus ini, jaksa penyidik sudah meminta keterangan saksi, yakni pegawai BRI berinisial M sebagai saksi.

Editor: Dewi Agustina
TribunAmbon.com/Salama
Pengusaha Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. 

Sebelumnya, pengusaha Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Tanaya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2021, setelah dilakukan gelar perkara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerbitkan surat penetapan nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021.

Tak hanya Tanya, Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea, Abdul Gafur Laitupa juga kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk kedua kalinya, mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Jaksa Maraton Periksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Korupsi PLTG Namlea

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved