Berita Viral
Cerita Aipda Ivan Septiarso, Anggota Satlantas yang Diserempet Sopir Minibus saat Operasi Yustisi
Polisi yang diserempet sopir minibus di Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya buka suara.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi yang diserempet sopir minibus di Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya buka suara.
Anggota Satlantas Polres Probolinggo, Aipda Ivan Septiarso mengatakan, sopir minibus awalnya tak mau berhenti saat polisi menggelar Operasi Yustisi.
Sehingga, dirinya berinisiatif untuk mengejar sopir minibus tersebut.
"Lagi operasi Yustisi. Mobil itu sudah di-stop sama Kasatlantas, ndak mau berhenti."
"Saya stop juga ndak mau berhenti, makanya saya kejar," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Fakta Terbaru Sopir Minibus Senggol Polisi, Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Percobaan Pembunuhan
Baca juga: KRONOLOGI Mobil Angkutan Tabrak Polisi di Probolinggo, Sopir Mengaku Tak Sengaja
Baca juga: VIRAL Bus Senggol Jatuh Polisi di Probolinggo, Sopir Jadi Tersangka, Hukuman Maksimal 15 Tahun

Ivan berujar, mobil tersebut diberhentikan karena mencurigakan.
"Kalau (sopir) pakai masker enggaknya, saya tidak tahu karena mobilnya tertutup," katanya.
"Mobilnya kan mencurigakan, makanya saya inisiatif kejar mobil itu," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Sopir Angkot Tabrak Polisi di Probolinggo, Berikut Fakta-faktanya
Baca juga: Polisi di Probolinggo Diserempet Minibus
Baca juga: Viral Video Polisi Diserempet Angkutan Umum, Sopir Kabur saat Operasi Yustisi, Kini Telah Ditangkap
Sementara itu, warga yang menjadi saksi mata, Warji mengatakan, Aipda Ivan Septiarso yang menjadi korban langsung bangun setelah diserempet.
Sejumlah warga langsung menolong polisi tersebut dan membawanya ke puskesmas terdekat.
Sedangkan, minibus yang menyerempet polisi itu kabur ke Kabupaten Lumajang.
"Ramai-ramai saya keluar, katanya ada pak polisi yang sudah bangun dari jatuhnya," ungkapnya.
"Kakinya yang sebelah kiri luka. (sopir mobil) langsung lari ke selatan," lanjut Warji.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kota Probolinggo Jawa Timur, Selasa (2/2/2021).
Dalam video yang beredar, terlihat anggota polisi mengejar minibus atau mobil penumpang umum.
Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan sopir minibus hingga sang sopir menyenggol sepeda motor yang dikendarai polisi.
Akibatnya, petugas yang mengendarai motor patroli itu oleng dan terjatuh.
Baca juga: Kejar Truk, Bocah Ini Tewas Terpeleset saat Hendak Naik ke Bak Truk, Kepala Terserempet Ban Belakang
Baca juga: Seorang Pria Luka Parah Akibat Terserempet, Berusaha Pertahankan Mobil dari Debt Collector
Baca juga: Sopir Ambulans Cari Mobil yang Diserempet saat Bawa Pasien Kritis: Minta Maaf & Ingin Tanggung Jawab
Ancaman Hukuman Pelaku
Sopir minibus yang menyerempet polisi, Ahmad Antoni (28), telah diamankan.
Polisi mengganjar Antoni 3 pasal sekaligus, yakni pasal percobaan pembunuhan, melawan petugas, dan penganiayaan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari.
"Pasal yang kami sangkakan 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau 213 KUHP atau 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Legasi Probowinoto untuk Bangsa dan Negara Diwebinarkan
Baca juga: Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Probolinggo
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Tewas Terperosok ke Dalam Septic Tank di Probolinggo
Jauhari berujar, Antoni diamankan saat berada di rumah pamannya di Kabupaten Probolinggo.
Sebelum kejadian, Antoni sudah berurusan dengan tim gabungan yang sedang melakukan Operasi Yustisi.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak meniru aksi tidak terpuji itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Tony Hermawan)