Babak Baru Kasus Pria Beristri 5 di Pidie Gagahi 3 Wanita Hingga 1 Orang Meninggal
Kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Armia masih dalam proses pemberkasan dan belum diserahkan ke Jaksa
Editor:
Eko Sutriyanto
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman, karena melakukan perbuatan pidana berulang," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi warga Pidie yang menjadi korban tersangka, hendaknya melaporkan ke polisi.
Saat ini, tiga korban telah melaporkan ke polisi.
Dua korban pemerkosaan dan satu korban penganiayaan.
Sasaran tersangka terhadap korban adalah tinggal sendiri di rumah, tua, dan tidak pintar. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Pria Beristri 5 di Pidie Perkosa 3 Wanita Hingga 1 Orang Meninggal, Ancaman Hukuman Ditambah