Selasa, 30 September 2025

Ayah Cemas Putrinya Tak Pulang, Ternyata Anaknya Dirudapaksa 4 Pemuda secara Bergiliran

Seorang remaja berusia 15 tahun dirudapaksa empat pemuda secara bergiliran.

istimewa
Seorang remaja berusia 15 tahun dirudapaksa empat pemuda secara bergiliran. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 15 tahun dirudapaksa empat pemuda secara bergiliran.

Korban dirudapaksa di rumah salah satu tersangka saat rumah dalam kondisi sepi.

Perbuatan bejat pelaku itu terungkap saat korban menceritakan yang dialaminya kepada sang ayah.

Tiga pemuda bergiliran merudapaksa gadis 15 tahun di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang diringkus Polresta Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18) diamankan setelah merudapaksa korban berinisial IW (15) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus menyebutkan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda secara Bergiliran, Aksi Dilakukan saat Orang Tua Pelaku Pergi

Baca juga: Seorang Pria Beristri 5 di Pidie Rudapaksa 3 Wanita, Satu Korban Berusia 59 Tahun Meninggal Dunia

Di mana satu pelaku tengah masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh pihak Reskrim Polresta Deliserdang.

"Para pelaku diamankan pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Sedangkan seorang lagi bernama Dimas masih diburon," ungkapnya, Senin (1/2/2021).

Ia menyebutkan bahwa rudapaksa terhadap korban terjadi pada Rabu (21/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang tepatnya dirumah tersangka MAZ.

"Korban diketahui telah dicabuli para pelaku setelah ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang," bebernya.

Ayahnya mendapat kabar dari teman korban berinisial CTW yang mengatakan bahwa korban mengirim pesan kepada dirinya bahwa korban sedang berada di sebuah rumah yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Kemudian ayah korban bersama rekannya pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang," ungkap Firdaus.

Saat di rumah, ayah korban menanyai korban dan korban mengatakan bahwa Ia telah dirudapaksa oleh pelaku Gea dan kawan-kawannya.

"Tidak terima anaknya dirudapaksa, Jumidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 32 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 26 Januari 2021," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, Firdaus menyebutkan Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang pada Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan