Selasa, 30 September 2025

MOTIF Ibu Kandung Lecehkan Anaknya yang Berusia 2 Tahun, Ditinggal Suami ke Istri Pertama

Motif ibu kandung melecehkan anaknya saat berusia dua tahun. Kesepian karena suami tinggal dengan istri pertama sejak Covid-19.

Editor: Gigih
TribunLombok.com/Sirtupillaili
NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NHJ (43) tega melecehkan anaknya yang masih berusia dua tahun.

Bahkan, NHJ sengaja merekam aksi tak senonohnya tersebut dan mengirimkan pada sang suami.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Lombok, alasan NHJ mengirimkan video tersebut pada suami, DR, yang tinggal di Lombok, karena ingin menunjukkan dirinya butuh nafkah batin.

Diketahui, NHJ hampir setahun tak bertemu sang suami.

DR memilih tinggal bersama istri pertama di Lombok sejak pandemi Covid-19.

Baca juga: Modus Keluarkan Benda Gaib, Remaja Copot Celana Bocah dan Lakukan Pelecehan di Depan Kakek Korban

Baca juga: Pelecehan Tak Kenal Gender, Pria Pun Jadi Korban Aksi Begal Payudara

“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” terang Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, Kamis (28/1/2021), dilansir Tribun Lombok.

KASUS PELECEHAN: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati (tengah), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri), dan tersangka NHJ (paling kanan), dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
KASUS PELECEHAN: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati (tengah), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri), dan tersangka NHJ (paling kanan), dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Saat melihat video kiriman NHJ, DR bercerita pada saudaranya dan disarankan untuk melapor.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasihan terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis.

Aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan NHJ pada Juni 2020 lalu.

Kemudian perbuatannya terbongkar pada September 2020 setelah DR menerima video itu.

NHJ lalu ditangkap pada Selasa (26/1/2021).

Polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel, satu memori, dua sim card, dan satu lembar KK serta akta kelahiran.

Ancaman Hukuman

Kepada pihak kepolisian, NHJ mengaku hanya sekali melecehkan anaknya.

”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” ungkap Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Kakek Lecehkan Anak Tetangga Berkali-kali, Dilakukan di Sembarang Tempat, Ada di Dekat Kandang Sapi

Baca juga: Pria Ini Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Ngaku Kemasukan Setan, Iming-imingi Uang Rp 2.000

Akibat perbuatannya, NHJ dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan."

"Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tutur Pujewati.

Saat ini NHJ ditahan di Polda NTB.

Diketahui, anak pelaku yang juga korban, saat ini dititipkan pada keluarga untuk memulihkan psikologisnya.

Korban juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” pungkas Pujewati.

Menangis saat Konferensi Pers

PELAKU PELECEHAN: Ibu rumah tangga berinisial NHJ, tertunduk malu saat konferensi pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
PELAKU PELECEHAN: Ibu rumah tangga berinisial NHJ, tertunduk malu saat konferensi pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Mengutip Tribun Lombok, NHJ tampak menunduk dan sesekali terdengar menangis saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Emosi Pacar Dilecehkan, Pria Bunuh Penjaga Kafe Pakai Kunci Inggris, Terungkap saat Makam Dibongkar

Baca juga: Kronologi Fotografer Lecehkan 10 Model, Polisi Pura-pura Jadi Calon Pengantin untuk Tangkap Pelaku

Ia menutup wajahnya menggunakan jilbab yang dikenakan.

Saat ditanya wartawan, NHJ terdiam dan sama sekali tak merespons.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis.

NHJ pun dipindahkan ke lokasi terpisah dari wartawan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Lombok/Sirtupillaili)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan