Rabu, 1 Oktober 2025

Mobil Tabrak 8 Motor di Bantul, Ini Alasan Ayah Izinkan Anaknya yang Masih 13 Tahun untuk Nyetir

Pihak kepolisian dari Kanit Laka Lantas Polres Bantul terus melakukan pendalaman terkait insiden tabrakan yang melibatkan mobil dengan 8 motor.

Editor: Endra Kurniawan
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Mobil Tabrak 8 Motor di Bantul, Ini Alasan Ayah Izinkan Anaknya yang Masih 13 Tahun untuk Nyetir 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari Polres Bantul terus melakukan pendalaman terkait insiden tabrakan yang melibatkan mobil dengan 8 motor.

Termasuk untuk meminta keterangan terhadap pengendara mobil kenapa mengizinkan anak 13 tahun untuk menyetir.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono saat tabrakan terjadi, anak tersebut bersama sang ayah di dalam mobil tersebut.

Warga Trucuk, Klaten itu rencananya akan pergi ke Srandakan, Bantul.

Semula ayah anak pelaku yang menyetir, namun kemudian digantikan oleh EHSW (13).

Alasannya adalah ayah anak pelaku merasa tidak enak badan.

Baca juga: Update Kasus Kecelakaan Truk Gilas Pengendara Motor di Tegal, Sopir Resmi Jadi Tersangka

"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku. Karena ayahnya tidak enak badan."

"Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," katanya, Jumat (29/01/2021).

Ia melanjutkan secara hukum anak pelaku memang belum diperbolehkan menyetir.

Sebab usianya masih 13 tahun. Namun demikian, anak tersebut memang sudah sering menyetir mobil.

"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil. Sehingga kemarin diminta untuk menggantikan. Tetapi secara hukum memang belum boleh menyetir," lanjutnya.

Ia menyebut pihaknya belum menetapkan anak pelaku sebagai tersangka.

Sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Pihaknya juga harus mengikuti proses peradilan anak, mengingat anak pelaku masih di bawah umur.

"Kalau unsur kelalaian ada, tetapi kan anak masih di bawah umur jadi masih harus mengikuti proses peradilan anak. Bisa terancam pasal 310 KUHP," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved