Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta-fakta Remaja 13 Tahun 'Dijual' Mucikari Rp500 Ribu Sekali Kencan, Ternyata Sudah Putus Sekolah

Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Editor: Endra Kurniawan
(Dok. Polres Kepulauan Meranti)
Pasutri tersangka muncikari prostitusi online, TFA dan AW diamankan bersama barang bukti di Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Sudah ada 3 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian terkati kasus ini.

Yakni remaja putri sebagai korban berinisial DA (13) dan pasangan suami istri TFA (25) dan AW (22) sebagai mucikari.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews sajikan fakta-faktanya.

Baca juga: Remaja Putri 13 Tahun Terlibat Prostitusi, Mucikari Pasang Tarif Rp 500 Ribu untuk Sekali Kencan

1. Awal Mula 

Kasus ini mulai terbongkar saat anggota kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktIk prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam melakukan praktiknya, para pelaku menggunakan aplikasi Android MiChat untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada para pelanggannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di sebuah hotel kawasan Kelurahan Selatpanjang Kota.

"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku,”kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, Selasa (26/1/2021) malam.

“Dari situlah akhirnya mereka kita amankan,"imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka muncikari yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri) muda yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Baca juga: Masih Trauma, Bocah Aceh Korban Rudapaksa Ayah dan Paman Enggan Hadir di Persidangan

2. Kronologi Penangkapan

Dijelaskannya, kronologi kejadian terjadi pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Setelah melakukan janji melalui aplikasi tersebut, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya.

Kemudian, tim melakukan penelusuran informasi tersebut dan melakukan upaya penjebakan dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved