Jumat, 3 Oktober 2025

Ayah yang Digugat Anak Rp 3 Miliar Balik Lapor ke Polisi, Takut Pulang ke Rumah setelah Diancam

RE Koswara (85) membuat laporan ke polisi karena merasa terancam setelah diintimidasi oleh sang anak.

Penulis: Nuryanti
mega nugraha/tribun jabar
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. 

Proses di Pengadilan

Kasus perdata Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.

Agenda kasus ini adalah mediasi, yang dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.

Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.

Sementara penggugatnya yakni Deden dan istrinya, Nining.

Baca juga: Seorang Driver Ojol Ditusuk Penumpangnya, Sempat Melawan, Susah Payah Teriak Begal

Baca juga: Tiga Koordinator Wilayah The Jakmania Bersatu Membantu Korban Kebakaran di Menteng Dalam

Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.

"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki Bapak Koswara."

"Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden."

"Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.

Deden, yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya dan siap bersujud di kaki Koswara
Deden, yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orang tuanya dan siap bersujud di kaki Koswara (Tribun Jabar)

Diketahui, Koswara memiliki tanah warisan dari orang tuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.

Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, satu di antaranya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.

Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya.

Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.

Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.

Baca juga: FAKTA Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu: Anak di Bawah Umur Terlibat hingga Peran Orang Dalam

Baca juga: KPAI Mengaku Ironis Melihat Jumlah Anak yang Terpapar Covid-19 di Depok Capai 15 Persen

Deden tak terima, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Deden meminta agar tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved