Ada Puluhan Anak di Bawah Umur Menikah di Kota Padang, Disebut karena Accident, Ini Kata Kemenag
Ada puluhan anak di bawah umur di Kota Padang yang terpaksa menikah di usia muda. edangkan alasan mereka menikah karena accident atau hamil dulu.
Penurunan ini sebesar 10 persen, tahun 2020 sebanyak 6432 pasangan yang menikah.
"Sementara tahun 2019 sebanyak 6600 orang lebih, jadi ada penurunan," kata Aris Junaidi, Senin (25/1/2021)
Penurunan angka pernikahan ini, Kata Ari Junaidi dikarenakan adanya kasus pandemi Covid-19, sehingga banyak pasangan yang menunda.
"Karena dibatasi, sehingga pernikahan itu banyak yang ditunda dan diundur sekian-sekian bulan," ungkapnya.
Menurutnya, biasanya setiap tahun angka penikahan ini mengalami peningkatan, bahkan ada yang sampai 6800 pasangan menikah setiap tahun.
"Data ini dari 11 kecamatan di Padang, yang paling banyak di Kecamatan Koto Tangah," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Pilu Suami Istri Tewas Tertimpa Longsor, Baru 3 Bulan Menikah, Kamar Kos Dihantam Batu besar
Dijelaskannya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Padang memiliki tiga tipe, tipe A, tipe B dan tipe C.
KUA tipe A hanya ada satu di Kecamatan Koto Tangah dengan rata-rata pernikahan sebelum itu ada 150 pasangan.
"Maka di Kecamatan Koto Tangah itu ada dalam setahun itu, 1500 peristiwa pernikahan," tambahnya
Sementara KUA Tipe B ada dua yakni, di Kecamatan Lubuk Bagalung dan Kecamatan Kuranji, dengan rata-rata 100 peristiwa pernikahan dalam sebulan.
"Selebihnya tipe C, dengan rata-rata 50 sampai 60 peristiwa pernikahan dalam satu bulan," ungkapnya.
Aris Junaidi menambahkan, pernikahan banyak digelar bulan Februari, lalu dibatasi sampai Juli dan meningkat bulan Agustus serta Desember.
"Maret sampai Juli, ada pelarangan, termasuk bulan November pelarangan perkawinan dari Pemko Padang," ungkapnya.
Baca juga: Aksi Bejat Kakek 75 Tahun Rudapaksa Gadis SMP Hingga Hamil di Tangerang, Pelaku Diamankan Warga
Aris mengatakan saat pandemi Covid-19, syarat pernikahan sama dengan persyaratan sebelum kasus Covid-19.
Diantaranya melengkapi pemberkasan, seperti surat kehendak nikah atau N1 dari kelurahan, surat keterangan tambahan, seperti KTP, Ijazah, KK, lalu surat cerai bagi janda atau duda, dan berkas lainnya.