Diduga Mau Mencuri, Pria di Jaksel Dikeroyok hingga Akhirnya Tewas, Dua Orang Jadi Tersangka
Beredar berita mengenai meninggalnya seorang pria. Diketahui pria tersebut meninggal di trotoar.
Penulis:
Ranum KumalaDewi
Editor:
Daryono
Dua Tersangka
Dari peristiwa ini, polisi menetapkan dua tersangka.
Dua orang itu ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Yogen menjelaskan, dua tersangka itu mengaku memang kerap kehilangan barang.
Karena itulah, saat melihat korban, keduanya menghakimi korban secara membabi buta.
"Memang pelaku ini sering kecurian," ungkapnya.
Karena persitiwa tersebut, kini tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atau 170 atau 351 jo 55 KUHP ancaman hukuman 15th penjara.
Bunyi dari pasal 338 KUHP yaitu: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.".
(Tribunnews.com/Ranum kumala Dewi)