Berawal di Raja Ampat, Cinta Kapten Kapal & Manager Berakhir di Bali,Janji Nikah Berujung Pembunuhan
Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia tewas di tangan mantan pacarnya.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
Lorens Parera (31) tersangka pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar, Bali, saat dihadirkan Polsek Denpasar Selatan, Kamis 21 Januari 2021.
Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.
(TribunBali.com, Adrian Amurwonegoro)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Berawal di Raja Ampat, Cinta Kapten Kapal dan Manager Berakhir di Bali, Janji Menikah Tinggal Janji