Senin, 6 Oktober 2025

Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa - Bali

Pemerintah Pusat berencana memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah 25 Januari 2021.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih langgar protokol kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Pusat berencana memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah 25 Januari 2021.

Seperti diketahui, PPKM diberlakukan sejak 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 25 Januari 2021.

Rencana perpanjangan PPKM diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

Diketahui kebijakan ini buntut dari masih tingginya angka kasus penularan Covid-19 yang kususnya terjadi di wilayah Jawa - Bali.

Dikutip dari Kompas.com Kamis (21/1/2021), Syafrizal mengatakan, daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM agar melakukan perbaikan dalam semua aspek.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali akan Diperpanjang 2 Minggu setelah 25 Januari 2021

Baca juga: Pemberlakuan PPKM Butuh Dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha

Serta melakukan improvisasi dalam mengatasi masalah kesehatan hingga bisa menurunkan jumlah kasus dan menaikkan indikator kesembuhan.

Dilansir oleh worldmeters.info pada Kamis (21/1/2021) jumlah kasus pasien positif corona di Indonesia sebanyak 939. 948 kasus, dengan kasus meninggal dunia sebanyak 26.857 kasus, sementara jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 763.703 pasien.

Diwartakan Tribunnews.com (21/1/2021) sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan dengan beberapa kriteria, yaitu:

1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3 %.

2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82 %.

3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14 %.

4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70 %.

Adapun wilayah yang masuk dalam kategori tersebut adalah:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta.

2. Jawa Barat dalam Jabodetabek meliputi: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekas, dan Kabupaten Bekasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved