Senin, 6 Oktober 2025

Viral Ajak Turis Asing ke Bali hingga Berakhir Dideportasi, Begini Perjalanan Kasus Kristen Gray

Berikut perjalanan singkat kasus Kristen Gray yang mengajak turis asing pindah ke Bali dan berakhir dideportasi.

Penulis: Inza Maliana
https://twitter.com/htopik5
Berikut perjalanan singkat kasus Kristen Gray yang mengajak turis asing pindah ke Bali dan berakhir dideportasi. 

Ia juga membandingkan biaya yang dikeluarkan untuk tempat tinggal di Amerika Serikat dan Bali.

Viral Cuitan Kristen Gray, Pihak Imigrasi Singgung soal Strategi Marketing Penjualan Buku Miliknya
Viral Cuitan Kristen Gray, Pihak Imigrasi Singgung soal Strategi Marketing Penjualan Buku Miliknya (https://twitter.com/htopik5)

Bahkan, Gray juga mengaku, ia dan pasangan wanitanya, Saundra, diterima dengan baik di Bali.

Untuk itu, Gray mengajak warga negara asing lain berkunjung ke Bali meski pandemi Covid-19.

Alhasil, utas tersebut langsung menjadi viral dan menuai kecaman warganet.

Sebagian besar warganet menilai tindakan Gray tak bijak karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Bali.

Kini, akun Twitter @kristentootie tak bisa ditemukan di Twitter.

Setelah Viral, Sosok Kristen Gray Diburu Pihak Imigrasi

Pihak Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali pun langsung bertindak 'memburu' Kristen Gray dan mengaku telah mengetahui tempat tinggal Gray.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto.

"Sudah diketahui alamatnya dan kami juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar."

"Terus kemudian alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," Eko Budianto, kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021) pagi.

Eko menjelaskan, Bandara I Gusti Ngurah Rai menjadi pintu masuk Gray ke Bali.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto ditemui di kantornya, Senin (18/1/2021).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto ditemui di kantornya, Senin (18/1/2021). (Kompas.com/Imam Rosidin)

Dia memasuki Bali menggunakan visa kunjungan pada 21 Januari 2020.

Setelahnya, dia terus tinggal di Bali karena adanya pandemi Covid-19.

Menurut Eko, Gray pernah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved