Jumat, 3 Oktober 2025

Pengakuan Mengejutkan Pemuda di Samarinda Berbuat Amoral ke Pacarnya

Pelaporan kejadian asusila ini berawal dari orang tua SAM, yang melaporkan pelaku lantaran perubahan sikap sang anak yang jarang pulang

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Atas laporan (keberatan) tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kostnya, Senin (4/1/2021) siang lalu.

"Usai paginya orang tua korban membuat laporan," sebut Iptu Teguh Wibowo.

Kost tempat pelaku tertangkap setelah dilakukan pemeriksaan diakui pelaku, bahwa di sewa oleh pelaku sendiri untuk tempat mereka berdua bertemu karena hubungan keduanya yang tidak disetujui orang tua sang gadis. 

Sang gadis yang berstatus pelajar ternyata membantu orang tua, dengan bekerja di salah satu rumah makan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Disinilah awal pertemuan keduanya, hingga menjalin kisah kasih.

Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu

Jarangnya sang gadis pulang, muncul kecurigaan dari orang tua, terutama sang ibu yang mengetahui hubungan dekat antara kedua sejoli yang dimabuk asmara ini 

Korban ini bersekolah di SMK. Selama masa pandemi ini dia membantu orang tua dengan bekerja di sebuah rumah makan.

Kemudian, dia berkenalan dengan pelaku MAN dan menjalin hubungan dekat.

Lalu, korban dikoskan di tempat yang sama.

"Korban ini memang jarang pulang kerumah (di kost). Sudah dicurigai oleh orang tuanya karena merasa khawatir," ungkapnya

"Benar saja ketika dicek oleh keluarga korban, ternyata selama ini tinggal bersama pacarnya (pelaku), dan telah berhubungan badan (dengan pacarnya)," sambung Iptu Teguh Wibowo.

Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan, dan melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Dari catatan kepolisian pelaku juga tak bisa menjawab kapan saja melakukan tindakan asusila tersebut.

Sering melakukan persetubuhan sampai tidak tahu berapa kali. Semuanya di kos-kosan.

"Tidak ada unsur paksaan, pacaran selama 1 tahun 5 bulan," tegas kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved