Tukang Nasi Goreng Ajak Temannya Umur 15 Tahun Rudapaksa Gadis SMP: Rayu Korban agar Menginap
Seorang pedagang nasi goreng berinisial RM (26) di Serang mengajak temannya, FS (16), untuk merudapaksa gadis SMP berumur 16 tahun.
Terancam pidana hingga 15 tahun
Tak terima, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Miras, Pedagang Nasi Goreng Ajak Kawan Cabuli Pelajar SMP"