Cabuli 2 Anak Kandung Hingga Melahirkan, AR Menyerang Polisi Pakai Badik Saat Hendak Diringkus
AR diringkus Polres Banggai atas kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya. AR juga ternyata mencabuli anak dari putri kandung yang dia cabuli.
Selain ancaman hukuman itu, kata Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.
Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa," kata Pino Ary. (TribunPalu.com/Isti Prasetya)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Kakek di Banggai Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Adik Korban dan Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli