Selasa, 7 Oktober 2025

Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami Jadi Tersangka

Penetapan tersangka kepada Iwan Zulhami, menurut Sumanggar, dilakukan pada Desember 2020 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
Alija Magribi/Tribun Medan
MANTAN Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut), Iwan Zulhami saat memantau beberapa titik di Asrama Haji beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenagsu) Iwan Zulhami ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Penetapan Iwan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan.

“Kemarin (IZ) sudah dipanggil pertama kali tanggal 28 Desember sebagai tersangka. Namun dia tidak hadir dengan alasan sakit. Pengacaranya datang membawa surat sakit,” kata Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagiandi Medan, Kamis (7/1/2021).

Untuk jadwal pemanggilan, kata Sumanggar ditetapkan pada Senin (11/1/2021) mendatang.

“Kita kembali pemanggilan ulang untuk yang kedua tanggal 11 Januari minggu depan. Kita lihatlah panggilan kedua ini,” sebut Sumanggar.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Amankan Barang Bukti dari Kantor PT Arta Niaga Nusantara

Penetapan tersangka kepada Iwan Zulhami, menurut Sumanggar, dilakukan pada Desember 2020 lalu.

Sejauh ini, memang belum ada dilakukan pemeriksaan, sejak diteyapkan sebagai tersangka.

Saat disinggung lebih jauh soal suap yang dilakukan tersangka, Sumanggar enggan memberikan keterangan lebih rinci.

Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Mantan Menteri Edhy Prabowo, Deden Deni Dikabarkan Meninggal Dunia

“Kasusnya jual beli jabatan di Kemenag Sumut. Ini kasus yang lama itu. Jadi, dari pemeriksaan penyelidikannya sampai sekarang, dan kemudian kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Peluang Iwan Zulhami akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, Sumanggar belum berkomentar jauh.

Termasuk adanya penetapan tersangka lain dalam kasus ini, Sumanggar masih merahasiakannya.

“Nanti lah itu. Jangan kita berbicara ke depan. Kita lihatlah kalau dia datang apa nanti respon penyidik.

Baca juga: Survei LKPI: Masyarakat Puas Penanganan Covid-19, Tapi Soroti Korupsi 

Sebelumnya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut), Iwan Zulhami, Senin (3/8/2020) lalu.

Pemeriksan terdebut terkait kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.

Selain Iwan, penyidik Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap adua staf Kanwil Kemenag Sumut. Kedua staf tersebut diperiksa sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved