Senin, 6 Oktober 2025

Perempuan Karawang yang Menghina Pancasila Alami Gangguan Jiwa Sejak 2016, Berawal saat Suami Di-PHK

Perempuan yang menghina Pancasila dan sempat viral beberapa waktu lalu ternyata mengalami gangguan jiwa.

Editor: Miftah
Tangkapan layar
Tangkapan layar wanita bernama Ani yang menghina Pancasila adalah sampah dan layak diinjak-injak. 

Sesuai dengan Pasal 44 KUHPidana, Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.

"Kami rekomendasikan untuk dilakukan rehab. Namun kita kembalikan lagi kepada keluarganya," katanya.

Fakta lainnya dikatakan Oliestha, A merekam video tersebut sendiri.

Bahkan ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya.

"Ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya. Dan ia merekamnya sendiri. Setelah kita cek pesan-pesan WA atau pun SMS dan lainnya itu tidak ada perintah dari siapa pun," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perempuan Karawang yang Hina Pancasila Alami Gangguan Jiwa, Sejak 2016, Bermula Saat Suami di-PHK

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved