Senin, 6 Oktober 2025

Pasangan Suami Istri Aniaya Majikan dan Rampok Uang Belasan Juta, Awalnya Pelaku Ngumpet di Gudang

Pasangan suami istri nekat menganiaya dan merampok majikannya di Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Tribun-Medan.com, Arjuna Bakkara
Polrestabes Medan memaparkan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pasangan Suami Istri Suwandi (27) dan Tiara Syah Putri (18) di Mako Polrestabes Medan, Senin (28/12/2020). 

Kedua korban pencurian tersebut merupakan kakak beradik, Po Khin Shin alias Ali (61) dan Po Khin Liang alias Ayung yang sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari pelaku.

Baca juga: Pensiunan Guru yang Tewas Dibunuh Perampok di Banda Aceh Ternyata Berencana Pindah Rumah

Baca juga: Sopir Truk Pengangkut Ayam Potong Tewas Ditembak Perampok, Uang Setoran Rp 60 Juta Raib

Antara lain, 1 batang besi yang digunakan memukul korban, 1 bungkus permen, 1 bungkus snack potabe, dan susu kental manis.

Selain itu, turut disita satu potong Jaket hitam yang dikenakan tersangka pada saat kejadian.

Kemudian Sepasang sendal, 1 unit HP android, 1 tas sandang warna coklat, satu potong gelang emas 2,3 gram, cincin emas1 gram (22 karat).

Lalu 1 unit sepeda motor mio warna merah dan 1 unit HP warna merah jambu dan uang Rp 2,5 juta.

Antara korban dan pelaku juga masih saling kenal. Korban merupakan majikan tersangka.

(Tribun-Medan.com, Arjuna Bakkara)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rampok Majikan dengan Kekerasan di Medan, Pasangan Suami Istri Awalnya Ngumpet di Gudang Rumah

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved