Selasa, 7 Oktober 2025

Seorang Kepala Desa Kepergok Pakai Ganja, Linglung saat Ditangkap, Konsumsi karena Banyak Pikiran

Seorang kepala desa kepergok konsumsi ganja. Pelaku bahkan linglung saat ditangkap polisi.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang kepala desa kepergok konsumsi ganja. Pelaku bahkan linglung saat ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala desa kepergok konsumsi ganja.

Pelaku bahkan linglung saat ditangkap polisi.

Kepala desa tersebut mengaku, mengonsumsi narkoba untuk ketenangan karena banyak pikiran.

Seorang kepala desa di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial AS (50), ditangkap karena kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, AS ditangkap dalam keadaan linglung usai mengonsumsi ganja di rumahnya, Desa Karangpiang, Kecamatan Penawangan.

"Kami amankan yang bersangkutan beberapa hari lalu saat dini hari di kamarnya," kata Jury saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).

Menurut Jury, penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dugaa penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.

Setelah diselidiki, polisi menggerebek rumah AS.

Saat ditangkap, AS di bawah pengaruh narkoba.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Bawa 4 Kg Sabu Disidang, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Seorang Kepala Desa Kepergok Hendak Nyabu, Ngaku Konsumsi untuk Tingkatkan Stamina Agar Betah Melek

Polisi menemukan beberapa linting ganja dalam kemasan minuman multivitamin yang disembunyikan di bawah meja.

Total ganja yang dimiliki sebanyak 22,50 gram.

"Pelaku tertangkap basah mengkonsumsi narkotika jenis ganja berikut barang bukti. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui itu barang miliknya," kata Jury.

Atas perbuatanya, pelaku terancam diganjar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta.

Di hadapan polisi, AS mengaku telah lama mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia mengonsumsi barang haram itu untuk menenangkan pikiran.

Pelaku memastikan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi dan tak memperjualbelikannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved