Minggu, 5 Oktober 2025

Bos Event Organizer di Sleman Palsukan Surat Rekomendasi Perizinan dari Kepolisian

Pelaku mengatakan, karena persiapan mepet sehingga untuk memperlancar acara terpaksa memalsukan surat rekomendasi tersebut 

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto (tengah) menunjukkan barang bukti tindak pidana pemalsuan surat oleh pelaku PRN saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Senin (21/12/2020) 

Untuk memalsukan surat tersebut, pelaku menempelkan kertas-kertas dengan tulisan tertentu.

Baca juga: Citra Febrianti Terima Bonus dari Kemenpora Rp 400 Juta Usai Ditetapkan Raih Perak di Olimpiade 2012

"Karena dari Youth Center memang harus ada surat, jadi saya memalsukan dengan cara menempel pada bagian-bagian yang perlu diganti karena ada cap-cap yang perlu saya edit,"ungkap pelaku. 

Ia berkelit waktu untuk persiapan mepet, sehingga untuk memperlancar acara terpaksa memalsukan surat rekomendasi tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara untuk sementara waktu.

Pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Palsukan Surat Izin Kegiatan, Warga Sleman Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved