Sejumlah Remaja Kepergok Bawa Senjata Tajam, Hendak Tawuran Dua Kelompok Pelajar
Pelaku AHH ditahan di rutan Polres Sleman, sedangkan pelaku anak RS diminta untuk wajib apel di Mapolres Sleman karena kedapatan bawa senjata tajam
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo, menambahkan kelompok Sunsed dan Exist bermusuhan sejak dulu.
Rombongan yang diamanakan oleh Polsek Godean adalah kelompok Exist, sedangkan yang diamankan oleh Polres Sleman adalah kelompok Sunsed.
"Jadi dua kelompom itu memang merencakan tawuran di Kronggahan. Total rombongan ada 12, tetapi yang 10 orang tidak kami temukan pidana. Sedangkan yang dua ini memang membawa senjata tajam. Alasannya untuk berjaga diri,"tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelajar dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul KRONOLOGI Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam di Sleman Diringkus Polisi, Diduga Akan Tawuran Antargeng